Baru Tahu ternyata yang salah dan bertanggungjawab atas diundangkannya onibuslow adalah halte

Tepat pada hari senin 5/10/2020 DPR mensahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebelumnya mungkin ada yang bertanya-tanya apa itu Omnibus Law? Jadi, Undang-undang Omnibus Law cipta kerja adalah UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya, termasuk pasal tentang ketenagkerjaan menjadi perundang-undangan yang lebih sederhana. 

Nah, melalui artikel ini penulis tidak akan membahas secara detail terkait dengan apa itu omnibus law, apa hasilnya, apa dampak dari undang-undang tersebut dan lain-lain. Penulis meyakini bahwa pemerintah pastinya telah memikirkan itu dengan segala pertimbangan. Jadi, kita tunggu saja bagaimana pemerintah menjelaskan terkait alasan terbitnya undang-undang tersebut. 

Lalu, apa maksud penulis menuliskan artikel ini? Melihat gambar di atas dan judul artikel tersebut pastinya setiap pembaca yang budiman menginginkan informasi dan update terbaru yang terjadi beberapa hari ini. Dalam dua hari terakhir ini kita juga menyaksikan reaksi daripada masyarakat terkhusus pekerja buru dan siswa dan mahasiswa bersama-sama untuk demo. 

Kita melihat bagaimana semangat para pendemo datang untuk menuntut haknya. Beberapa video yang saya saksikan ada seorang Gubernur G.P bertanya kepada seorang siswa SMK tersebut yang ikut demo, “yang ajak siapa? Siswa menjawab tidak ada pak”. Tadi demo apa? Siswa dengan jujur menjawab “tidak tahu pak”. (lihat di akun Instagram Andian Napitupulu). Tidak hanya siswa tersebut yang kebingungan bahkan ada juga ketika ditanya, jawabannya tidak tahu apa maksud mereka berdemo. Miris memang, ikut berdemo tetapi tanpa tahu tujuan dan maksudnya. 

Penulis merasa perlu menuangkan gagasan dan ide terhadap kejadian tersebut. Melihat semangat mereka berdemo sebagai penulis saya memberikan apresiasi, namun tentu menurut penulis siapapun dia, bagaimanapun dia, harus tahu apa sebab, tujuan, kita hadir berdiri menuntut hak kita pada waktu demo. 

Kemudian tindakan yang anarkis, yang menyebabkan kerugian, dan menyebabkan keterlukaan diri sendiri meskinya ini dipikirkan dengan sangat matang. Agar pada saat berdemo semua berjalan dengan baik, tidak ada yang terluka dan tidak terjadi keributan. Tetapi memang ini sangat sulit di kendalikan, namun bukan berarti tidak bisa. 

Jadi, judul artikel di atas sesungguhnya yang penulis ingin sampaikan ialah, janganlah tempat seperti transportasi umum yang digunakan oleh masyarakat seperti Halte, jangan menjadi korban. Dilempar, dibakar dan segala macam yang lain. Karena jika itu terjadi, kemarahan akibat tuntutuan omnibus law tersebut, salah sasaran. Seolah-olah “Halte itu yang salah”. Itukan sangat tidak masuk akal. Bagi penulis itu merupakan tindakan yang mestinya tidak dilakukan. Itu tindakan yang tidak terpuji. Dan kita tidak boleh bangga atas tindakan yang tidak benar tersebut. 

Harapan saya dan kita bersama tentunya yang terbaik, pemerintah juga harus memikirkan bangsanya. Agar setiap kita warga/ masyarakat Indonesia hidup menikmati kekayaan alam negeri Indonesia. 

Semoga tulisan ini bermanfaat, dan harapan masyarakat untuk pemerintah yang sedang berjuang dapat bekerja dengan baik dan mewujudkannya.

Salam kasih, salam sehat. 

Jangan lupa tetap jaga kesatan dalam masa pandemi ini.


Ekker Saogo 1. Magister of Ministry bidang Pastoral di STT Amanat Agung Jakarta. 2. Magister Teologi (M. Th) Konsentrasi Biblika di Institut Injil Indonesia (I3) Malang 4. Youtuber

Belum ada Komentar untuk " Baru Tahu ternyata yang salah dan bertanggungjawab atas diundangkannya onibuslow adalah halte"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel